Perilaku Konsumen dan Perilaku Produsen
Konsumen adalah pihak yang melakukan kegiatan untuk menghabiskan manfaatkan barang dan jasa. Sementara itu, Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan atau menciptakan barang dan jasa.
1. Pelaku-Pelaku Ekonomi
Dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan atau dijalankan oleh lima pelaku utama sebagai berikut.
a. Rumah Tangga
Rumah tangga yang dimaksudkan adalah rumah tangga konsumsi yaitu baik individu maupun kelompok yang bertujuan untuk memakai atau menggunakan barang atau
jasa. Dalam rumah tangga keluarga memiliki faktor produksi berupa tenaga kerja dan modal. Faktor produksi ini oleh rumah tangga keluarga dijual kepada rumah tangga
perusahaan dengan memperoleh kompensasi atau imbalan berupa upah dan gaji serta bunga dan sewa.
Kelompok rumah tangga melakukan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
1) Menerima penghasilan dari para produsen / perusahaan yang berupa sewa, upah
dan gaji, bunga, dan laba.
2) Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-
simpanan mereka.
3) Menjalankan penghasilan tersebut di pasar barang (sebagai konsumen).
b. Perusahaan/Produsen
Perusahaan atau rumah tangga perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.
Kelompok perusahaan atau produsen melakukan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
1) Memproduksi dan menjual barang-barang atau jasa-jasa, yakni sebagai pemasok
(supplier) di pasar barang.
2) Menyewa atau menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah
tangga konsumsi untuk proses produksi.
3) Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang yang lain.
4) Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka atau
pengembangan usaha mereka.
5) Membayar pajak atas penjualan barang hasil produksinya.
c. Pemerintah
Dalam sistem demokrasi ekonomi di Indonesia, pemerintah memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi.
Kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka memakmurkan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi antara lain sebagai berikut.
1) Kebijakan fiskal, adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan
pendapatan dan pengeluaran negara, atau yang berhubungan dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
2) Kebijakan moneter, adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah peredaran
uang dan menjamin kestabilan nilai uang, agar tidak terjadi inflasi.
3) Kebijakan keuangan internasional, yaitu tindakan yang diambil pemerintah di
bidang keuangan dalam hubung-annya dengan dunia internasional, baik
perdagangan internasional maupun kerja sama ekonomi internasional.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah antara lain berupa:
1) menarik pajak langsung dan pajak tidak langsung,
2) membelanjakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan
pemerintah,
3) meminjam uang dari luar negeri,
4) menyewa tenaga kerja, dan
5) menyediakan kebutuhan uang kartal bagi masyarakat.
d. Lembaga-Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan yang dimaksud adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan keuangan untuk memperlancar jalannya perekonomian suatu negara. Kelompok lembaga keuangan melakukan kegiatan pokok antara lain:
1) menerima simpanan/deposito dari rumah tangga konsumen dan rumah tangga
produsen,
2) menyediakan kredit kepada perusahaan/produsen untuk mengembangkan usahanya
(investasi), dan
3) menyediakan uang giral untuk melakukan transaksi keuangan.
e. Masyarakat Luar Negeri
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri adalah kegiatan ekonomi internasional, meliputi segala kegiatan mengenai hubungan ekonomi antarnegara, baik mengenai perdagangan internasional maupun lalu lintas pembayaran internasional, serta kerja sama ekonomi regional dan internasional.
Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat luar negeri.
1) Menyediakan kebutuhan barang impor.
2) Membeli hasil-hasil barang ekspor suatu negara.
3) Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri.
4) Masuk ke dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar
negeri, peminta kredit, dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang
perusahaan mereka di Indonesia.
5) Sebagai penghubung pasar uang dalam negeri dengan pasar uang luar negeri.
Disajikan dari berbagai sumber.